Mahasiswa KKN 78 UMBY Beri Sosialisasi Pernikahan Dini Bagi Remaja

Dokumentasi saat KKn 78 UMBY beri sosialisasi pernikahan dini

dilamedia.com, Pernikahan dini masih sering terjadi di Indonesia. Biasanya pernikahan dini terjadi karena faktor budaya dan sosioekonomi. Beberapa orang tua masih banyak beranggapan bahwa anak bisa manjadi “penyelamat” keuangan keluarga pada saat menikah, ada juga yang beranggapan bahwa anak yang belum menikah jadi beban ekonomi bagi keluarga.

Mengetahui bahayanya pernikahan dini, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN – PPM) kelompok 78 angkatan XLI Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) melakukan sosialisasi bahayanya pernikahan dini di Dusun Ngrangkah, Desa Petung. Kec. Pakis, Magelang Sabtu, (06/08/2022). Selain dari itu, alasan dari kelompok 78 menyelenggarakan program ini dikarenakan banyaknya kasus pernikahan dini yang terjadi di dusun Ngrangkah.

Hazriadin sebagai ketua KKN UMBY kelompok 78 menyampaikan, bahwa tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan edukasi kepada remaja bahayanya pernikahan dini bagi remaja.

Wardatul hayya selaku penanggung jawab program kerja ini menyampaikan, bahwa program ini dilaksanakan karena mengetahui bahwa masing sering terjadi pernikahan di bawah umur.

"Pernikahan dini akan berdampak pada kesehatan mental terutama pada wanita akan terganggu. Ancaman yang sering terjadi adalah rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menimbulkan permasalahan psikologis seperti stress dan kecemasan juga dapat berdampak pada organ reproduksi pada wanita", jelas Warda.

"Belum adanya kesiapan mental pasangan yang menikah dini dalam menjalin bahtera rumah tangga menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga akan sering terjadi. Selain istri, anak juga cenderung menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga,” imbuhnya lagi.

Senada dengan Warda, Luky Kurniawan, S.Pd., M.Pd. Selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN kelompok 78 menyampaikan, bahwa pernikahan dini masih marak terjadi di Indonesia.

"Program ini sangat baik karena mengingat kurangnya kesadaran masyarakat atau remaja akan bahayanya pernikahan dini. Sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya pernikahan dini, maka sangat penting dilakukan sosialisasi dan pendidikan sejak dini tentang bahayanya pergaulan bebas dan pernikahan dini. Dengan adanya pendidikan maka wawasan anak dan remaja dapat membantu meyakinkan mereka bahwa menikah dapat di lakukan jika usia mereka sudah mencapai 19 tahun untuk laki-laki dan 19 tahun untuk perempuan," jelas Luky.

Kegiatan sosialisasi ini disambut baik oleh Kardi, selaku kepala dusun Ngrangkah.

"Dengan adanya kegiatan sosialisasi dari mahasiswa KKN kelompok 78 UMBY, harapannya nanti ada penurunan angka pernikahan dini di dusun Ngrangkah. Serta diharapkan dengan adanya sosialisasi ini anak-anak dan remaja dusun memiliki wawasan yang luas mengenai pernikahan dini beserta dampaknya," tutur Kardi.

Post a Comment

Berikan Komentar Anda

Previous Post Next Post